TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan

Pemilik SPI jadi tersangka kasus pelecehan seksual siswa

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) belum juga memasuki persidangan. Rupanya, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

1. Alat bukti dalam berkas perkara masih belum lengkap

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menerangkan, pihaknya memang sudah menerima berkas perkara tersanga JE dari penyidik Polda Jatim sejak 17 September 2021. Setelah diperiksa, ternyata masih ada alat bukti yang belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan," ujar Fathur saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri Kimia

2. Berkas perkara dikembali ke penyidik Polda Jatim

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Lantaran alat bukti yang dinyatakan belum lengkap, berkas perkara itu pun dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Kejaksaan meminta agar seluruh bukti yang mengarah kepada sangkaan bisa dilengkapi agar tersangka dapat didakwa berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.

"Pada tanggal 23 september 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P-18) selanjutnya tanggal 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19)," tutur Fathur.

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

Berita Terkini Lainnya