Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan
Pemilik SPI jadi tersangka kasus pelecehan seksual siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) belum juga memasuki persidangan. Rupanya, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
1. Alat bukti dalam berkas perkara masih belum lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menerangkan, pihaknya memang sudah menerima berkas perkara tersanga JE dari penyidik Polda Jatim sejak 17 September 2021. Setelah diperiksa, ternyata masih ada alat bukti yang belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan," ujar Fathur saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri Kimia
Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti