Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri Kimia

Karena kejahatannya diduga berulang dan terencana

Surabaya, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai bahwa tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) pantas dijatuhi hukuman kebiri kimia. Sebab, tersangka diduga melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara berulang dan terencana.

1. Komnas PA nilai JE pantas dapat hukuman kebiri kimia

Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri KimiaKetum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (6/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kemungkinan penjatuhan vonis kebiri kimia terhadap tersangka berinisial JE amat besar. Berdasarkan kesaksian para korban yang telah ia kumpulkan, JE sudah mulai mencabuli siswa-siswanya sejak tahun 2009.

"Kalau him mekaini itu, maka bisa dikenakan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 dengan saksi tambahan kebiri kimia," ujar Arist di Surabaya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera Ditahan

2. JE diduga lakukan kejahatan secara berulang dan terencana

Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri KimiaKetum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (6/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Salah satu alasan dari keyakinan Arist adalah, perbuatan keji JE diduga dilakukan secara berulang. Hal ini didasari dari pengakuan 6 korbannya yang mendapatkan kekerasan seksual dari JE. Enam korban ini berasal dari angkatan yang berbeda. Dengan demikian, pencabulan yang dilakukan JE telah terjadi secara berulang.

"Ini juga kategorinya terencana karena dilakukan di rumah, di sekolah, di luar sekolah, bahkan di luar negeri," tuturnya.

3. Sebut hukuman JE bisa sampai seumur hidup

Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri KimiaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara untuk hukuman utamanya, Arist mengira JE akan dijerat dengan Undang-Undang nommor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Belum lagi beberapa dugaan lain seperti kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.

"Bahkan ini bisa diterapkan seumur hidup karena ini kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," ungkapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya