Besok Sidang Kedua Kasus Skincare, Pihak Stella Monica Bacakan Eksepsi
Stella dijerat UU ITE karena curhat di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik yang bermula dari curhat masalah skincare di media sosial masih terus bergulir. Besok, Rabu (28/4/2021), kasus ini akan memasuki persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yaitu Stella Monica.
Baca Juga: Curhat Perawatan Wajah, Perempuan Ini Dijerat UU ITE!
1. Kuasa hukum terdakwa siapkan eksepsi
Kuasa hukum terdawa, Habibus Shalihin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan eksepsi yang akan diajukan kepada majelis hakim mengenai perkara yang menjerat Stella. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini akan menyampaikan berbagai eksepsi mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Sampai saat ini berkas kami masih disiapkan karena dakwaan dari JPU cukup banyak," ujar Habibus, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Kasus UU ITE Stella Monica, Ini Pembelaan Klinik Kecantikan L'VIORS