TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Pocong, Mahasiswa dan Dosen Unair Tolak Revisi UU KPK

Mereka berkabung atas kematian KPK

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Mahasiswa hingga dosen Universitas Airlangga (Unair) melakukan aksi penolakan terhadap Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), Jumat (20/9). Aksi ini diwarnai teatrikal pocong KPK hingga diskusi ilmiah.

1. Aksi tolak revisi UU KPK dengan tema berkabung

IDN Times/Fitria Madia

 

Aksi yang digelar di taman belakang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut diikuti ratusan mahasiswa dengan pakaian hitam-hitam. Dosen Departemen Politik, Airlangga Pribadi juga nampak mengikuti aksi menggunakan kemeja hitam dan peci hitam.

"Ini temanya berkabung. Kita berkabung atas kematian KPK," ujar Airlangga.

Beberapa poster juga dibawa dan bertuliskan kecaman seperti "Panjang Umur Demokrasi Tolak revisi UU KPK, KPK Mati, dan Reformasi Dikorupsi."

2. Pocong KPK sebagai simbol kematian

IDN Times/Fitria Madia

 

Terlihat seorang laki-laki dibalut dengan kain putih berbentuk pocong. Ia diarak keliling gedung FISIP oleh massa aksi sembari berorasi dan sesekali mengucap kalimat tahlil. Di akhir longmarch, pocong tersebut diletakkan di tanah dengan ditutup spanduk berwarna merah bertuliskan KPK Mati.

"Itu adalah bagian dari cara menunjukkan bahwa yang terjadi adalah simbol, pembunuhan terhadap KPK sebagai institusi yang berperan terhadap pemberantasan korupsi," jelas Airlangga.

Baca Juga: Ada Massa Pro dan Kontra UU KPK, 1.200 Polisi Amankan KPK

3. Aksi gagasan mahasiswa dan dosen

IDN Times/Fitria Madia

 

Airlangga mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan gagasan baik dari mahasiswa maupun pihak dosen. Mereka bersepakat bahwa RUU KPK yang telah disahkan tersebut berakibat pada pelemahan pada lembaga antirasuah.

"Gerakan save Kpk ini adalah bagaian dari keprihatinan kalangan akademisi mahasiswa terhadap penghancuran oelemahan institusi KPK, yang mana intitusi KPK inintelah bekerja menjadi salah satu intitusi yang berhasil menyelamatkan sumber daya negara dari proses korupsi yang dilakukan baik para elit politik para birokrat aliansi bisnis dan politisi Indonesia," paparnya.

Baca Juga: "Jalan Mulus" Revisi UU KPK: Perdebatan dan Kesepakatan dalam 12 Hari

Berita Terkini Lainnya