AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian Menolak
Kedua tersangka disebut masih dibutuhkan di Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya masih mendesak agar dua tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi segera ditahan. Sebab, pihak kejaksaan dan kepolisian masih kompak untuk membiarkan kedua tersangka beraktivitas seperti biasa. Sementara Nurhadi merasa ketakutan dan menginginkan kedua tersangka ditahan.
Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
1. Kejari Tanjung Perak merasa tak berwenang menahan tersangka
Dikutip dari siaran pers AJI Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kusna Dedi sempat bertemu dengan perwakilan AJI Surabaya serta kuasa hukum Nurhadi pada Senin (30/8/2021) siang. Saat itu, Ketut menjelaskan bahwa Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dua tersangka, Firman Subkhi dan Purwanto tak ditahan.
"Kami hanya tanda tangan administrasi, pengendali kebijakan ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, yang kami lakukan sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti di mana kejadian (penganiayaan) ada di wilayah hukum kami," ujar Ketut seperti dikutip dari pernyataan tertulis AJI Surabaya yang diterima IDN Times, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut