TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian Menolak

Kedua tersangka disebut masih dibutuhkan di Polri

Koresponden Tempo, Nurhadi (kanan) usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Dok. IDN Times/bt

Surabaya, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya masih mendesak agar dua tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi segera ditahan. Sebab, pihak kejaksaan dan kepolisian masih kompak untuk membiarkan kedua tersangka beraktivitas seperti biasa. Sementara Nurhadi merasa ketakutan dan menginginkan kedua tersangka ditahan.

Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

1. Kejari Tanjung Perak merasa tak berwenang menahan tersangka

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Dikutip dari siaran pers AJI Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kusna Dedi sempat bertemu dengan perwakilan AJI Surabaya serta kuasa hukum Nurhadi pada Senin (30/8/2021) siang. Saat itu, Ketut menjelaskan bahwa Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dua tersangka, Firman Subkhi dan Purwanto tak ditahan.

"Kami hanya tanda tangan administrasi, pengendali kebijakan ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, yang kami lakukan sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti di mana kejadian (penganiayaan) ada di wilayah hukum kami," ujar Ketut seperti dikutip dari pernyataan tertulis AJI Surabaya yang diterima IDN Times, Selasa (31/8/2021).

2. Tersangka sudah dianggap kooperatif sehingga tak perlu ditahan

Reka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Ketut mengatakan bahwa kedua tersangka sudah bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh pemeriksaan yang diperlukan. Sehingga tak ada alasan untuk khawatir tersangka kabur. Selain itu, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya merasa bahwa mereka masih membutuhkan tenaga dua tersangka untuk menjalankann tugasnya sebagai polisi. Pihak tersangka dan keluarga juga sudah menyerahkan surat pernyataan untuk menjamin para tersangka akan bersikap kooperatif.

"Kami menyadari bahwa penahanan tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan Subjektif Penyidik atau Penuntut Umum, namun dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut umum juga mempertimbangan alasan-alasan objektif," ungkap Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

3. AJI Surabaya sesalkan sikap kepolisian

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Eben menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan berpihak kepada para tersangka. Padahal, ia mengingatkan bahwa peristiwa ini telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia pun meminta agar Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya segera menyerahkan Firman Subkhi dan Purwanto agar bisa ditahan.

"Namun polisi malah meminta agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Bagi kami ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri," tuturnya.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

Berita Terkini Lainnya