AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian Menolak

Kedua tersangka disebut masih dibutuhkan di Polri

Surabaya, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya masih mendesak agar dua tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi segera ditahan. Sebab, pihak kejaksaan dan kepolisian masih kompak untuk membiarkan kedua tersangka beraktivitas seperti biasa. Sementara Nurhadi merasa ketakutan dan menginginkan kedua tersangka ditahan.

1. Kejari Tanjung Perak merasa tak berwenang menahan tersangka

AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian MenolakKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Dikutip dari siaran pers AJI Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kusna Dedi sempat bertemu dengan perwakilan AJI Surabaya serta kuasa hukum Nurhadi pada Senin (30/8/2021) siang. Saat itu, Ketut menjelaskan bahwa Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dua tersangka, Firman Subkhi dan Purwanto tak ditahan.

"Kami hanya tanda tangan administrasi, pengendali kebijakan ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, yang kami lakukan sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti di mana kejadian (penganiayaan) ada di wilayah hukum kami," ujar Ketut seperti dikutip dari pernyataan tertulis AJI Surabaya yang diterima IDN Times, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

2. Tersangka sudah dianggap kooperatif sehingga tak perlu ditahan

AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian MenolakReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Ketut mengatakan bahwa kedua tersangka sudah bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh pemeriksaan yang diperlukan. Sehingga tak ada alasan untuk khawatir tersangka kabur. Selain itu, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya merasa bahwa mereka masih membutuhkan tenaga dua tersangka untuk menjalankann tugasnya sebagai polisi. Pihak tersangka dan keluarga juga sudah menyerahkan surat pernyataan untuk menjamin para tersangka akan bersikap kooperatif.

"Kami menyadari bahwa penahanan tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan Subjektif Penyidik atau Penuntut Umum, namun dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut umum juga mempertimbangan alasan-alasan objektif," ungkap Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

3. AJI Surabaya sesalkan sikap kepolisian

AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian MenolakKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Eben menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan berpihak kepada para tersangka. Padahal, ia mengingatkan bahwa peristiwa ini telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia pun meminta agar Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya segera menyerahkan Firman Subkhi dan Purwanto agar bisa ditahan.

"Namun polisi malah meminta agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Bagi kami ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri," tuturnya.

4. Beberapa alasan mengapa tersangka harus ditahan

AJI Desak Tersangka Kekerasan Nurhadi Ditahan, Kepolisian MenolakIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Eben menjabarkan beberapa alasan mengapa kedua tersangka harusnya ditahan. Pertama, korban yaitu Nurhadi masih mengalami trauma dan merasa keamanannya terancam. Sehingga, Nurhadi beserta istrinya masih belum bisa menjalani kehidupan mereka dengan normal. Lalu, tindak kekerasan yang dilakukan kedua tersangka telah mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia.

Kemudian, para tersangka adalah orang-orang yang terampil dan terlatih dalam menggunakan alat-alat kuasa serta belum dicopot keanggotaannya dari Polri. Terakhir, Eben khawatir para tersangka memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti serta akses komunikasi dengan para pelaku lain yang kami yakini turut terlibat.

"Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam," sebut Eben.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya