509 Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap di Surabaya Belum Dibebaskan
Mereka dinyatakan hilang dari teman-teman rombongannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020) berujung pada penangkapan yang dilakukan polisi. Korps Bhayangkara menangkap ratusan orang mulai sebelum, sesaat, hingga sesudah aksi. Hingga Jumat siang (9/10/2020), pukul 12.00 WIB, ratusan orang tersebut masih belum dibebaskan.
1. 509 orang ditangkap saat aksi omnibus law
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyebutkan, saat ini total telah ada 509 orang yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka ditahan di dua tempat yaitu di Mapolrestabes Surabaya sebanyak 245 orang dan di Mapolda Jatim sebanyak 264 orang.
"Totalnya sampai saat ini 509 orang. Belum ada yang pulang," ujar Sudamiran saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020)
Baca Juga: Banyak Fasilitas Umum Dirusak Demonstran, Risma Marah!
Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Surabaya, Polrestabes Tangkap 104 Remaja