4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bisa Dibui 5 Tahun
Karena melakukan kekerasan dan ancaman di RS Paru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejadian penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari rumah sakit hingga berujung pemakaman tanpa protokol kesehatan rupanya berbuntut panjang. Empat orang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas adanya peristiwa tersebut.
1. Penjemputan dan pemakaman paksa pasien COVID-19 berbuntut panjang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang dimaksud adalah jenazah warga Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir. Rumah Sakit Paru yang saat itu menangani jenazah tersebut melaporkan kepada polisi atas terjadinya kericuhan penjemputan jenazah.
"Kejadian yang ada di Rumah Sakit Paru itu. Adanya penjemputan paksa dari pihak keluarga ya. Kita ketahui sudah viral videonya ini sudah dilaporkan," ujar Truniyudo, Jumat (12/6).
Baca Juga: [OPINI] Jenazah COVID-19 Jadi Bisnis Tenaga Medis, Betulkah?
Baca Juga: Keluarga Ambil Paksa Jenazah COVID-19 Beserta Kasur Rumah Sakit