TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Hacker Asal Tandes Jadi Tersangka Pembobol Kartu Kredit Luar Negeri

Generasi pintar yang salah jalan

Konfrensi pers kasus hacker di Mapolda Jatim, Rabu (4/12). Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka atas kasus pembobolan kartu kredit milik warga negara asing. Para peretas ini digerebek saat berada di markas mereka di Kecamatan Tandes, Surabaya pada Senin (2/12).

Baca Juga: 6 Film Tentang Hacker Terbaik yang Pernah Ada, Sudah Nonton?

1. Sebanyak 18 orang hacker ditetapkan sebagai tersangka

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan terhadap 18 orang tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan di Malang. Rupanya markas para hacker kartu kredit tersebur berada di Tandes, Surabaya.

"Ini ternyata kegiatan sama yang dilakukan 18 pelaku yang mereka melakukan kegiatan spamming dan melakukan kegiatan developt advertising. Mereka dengan tugas dan masing-masing tanggung jawab menggunakan kartu kredit orang lain dan melakukan transaksi di sini," ujar Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/12).

2. Banyak korban berasal dari luar negeri

Konfrensi pers kasus hacker di Mapolda Jatim, Rabu (4/12). Dok.IDN Times/Istimewa

Luki mengatakan bahwa korban dari para pembobol tersebut kebanyakan berasal dari benua Eropa dan Amerika Serikat. Namun ia belum dapat memastikan berapa jumlah korban. Setidaknya, komplotan tersebut telah meraup keuntungan hingga USD 40 ribu atau setara Rp564,64 juta.

"Ada beberapa negara yang langsung menghubungi Dirkrimsus akan pengungkapan kasus ini. Kita akan koordinasi dengan beberapa korban dari luar negeri."

3. Akan dijerat pasal berlapis

Konfrensi pers kasus hacker di Mapolda Jatim, Rabu (4/12). Dok.IDN Times/Istimewa

Luki menuturkan bahwa para tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk pasal yang dikenakan, Luki masih melakukan pengembangan. Kemungkinan para tersangka akan dikerat pasal berlapis.

"Di sini banyak korban walaupun korbannya lebih banyak di wilayah dunia luar, karena ini kejatahan tanpa batas, borderless. Sehingga mereka akan kita kenakan UU ITE pasal-pasal yang diterapkan sudah ada, pasal 30, pasal 46, pasal 32, pasal 48 dan akan kita kembangkan terus," tegasnya.

Baca Juga: Beromzet Ratusan Juta, 18 Hacker di Surabaya Digerebek Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya