Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus Samsudin
Aktivitas pengobatan di padepokan dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas soal polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Setelah melalui rapat dengan jajaran Forkopimda, mereka memutuskan untuk mencabut izin pengobatan di padepokan tersebut. Sebelumnya sejak 4 Agustus lalu aktivitas di padepokan ini sudah dihentikan. Pihak padepokan dilarang untuk menerima pasien sementara waktu.
1. Hanya memiliki izin pengobatan pijat tradisional
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan rapat ini menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu. Dari hasil asesment diketahui padepokan ini memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat. Izin tersebut untuk kegiaran pijat tradisional.
Namun, dari hasil peninjauan, mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam prakteknya. Metode rukyah yang digunakannya tidak sesuai dengan izin pijat tradisional yang diajukan. "Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya, Selasa (09/08/2022).
Baca Juga: Gus Samsudin Tantang Pesulap Merah Buktikan Omongannya
Baca Juga: Laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin Segera Diperiksa Polda