Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur Kekasihnya
Korban seorang PMI asal Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang pria asal Surabaya berinisial MFF, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Laki-laki ini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto dan video vulgar milik EN, warga Tulungagung yang bekerja sebagai PMI di Hongkong. Terdakwa tak terima dan sakit hati lantaran diputus cintanya oleh korban.
Baca Juga: Petani di Tulungagung Kesulitan Ambil Pupuk Bersubsidi
1. Saling kenal lewat aplikasi kencan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kedua korban saling mengenal lewat aplikasi kencan Tantan. Terdakwa bahkan mendatangi korban yang saat itu bekerja sebagai PMI di Hongkong. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengambil video dan foto korban dalam kondisi vulgar. Setelah itu terdakwa sering meminjam uang kepada korban tanpa pernah dikembalikan.
"Keduanya saling mengenal sejak Maret tahun lalu, saat meminjam uang terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban dalam posisi vulgar yang diambilnya," ujarnya, Selasa (03/10/2023).
Baca Juga: Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di Tulungagung