TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur Kekasihnya

Korban seorang PMI asal Tulungagung

ilustrasi putus cinta (pexels.com/Monstera)

Tulungagung, IDN Times - Seorang pria asal Surabaya berinisial MFF, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Laki-laki ini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto dan video vulgar milik EN, warga Tulungagung yang bekerja sebagai PMI di Hongkong. Terdakwa tak terima dan sakit hati lantaran diputus cintanya oleh korban.

Baca Juga: Petani di Tulungagung Kesulitan Ambil Pupuk Bersubsidi

1. Saling kenal lewat aplikasi kencan

Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kedua korban saling mengenal lewat aplikasi kencan Tantan. Terdakwa bahkan mendatangi korban yang saat itu bekerja sebagai PMI di Hongkong. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengambil video dan foto korban dalam kondisi vulgar. Setelah itu terdakwa sering meminjam uang kepada korban tanpa pernah dikembalikan.

"Keduanya saling mengenal sejak Maret tahun lalu, saat meminjam uang terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban dalam posisi vulgar yang diambilnya," ujarnya, Selasa (03/10/2023).

2. Sebarkan video mesum korban ke orang tua

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban yang merasa tak nyaman dengan hubungan ini lalu memutuskan terdakwa. Namun terdakwa tak terima dan menyebarkan foto dan video vulgar korban ke beberapa pihak. Mengetahui hal tersebut korban dan keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan kasus ini akhirya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Pada Maret 2023 korban dan orang tuanya melaporkan terdakwa ke pihak berwajib," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di Tulungagung

Berita Terkini Lainnya