Pria di Surabaya Ngaku Pegawai Bank, Tipu Banyak Perempuan

Kenal tiga minggu dari OMI langsung ngedate di danau Unesa

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial K (26) mengaku menjadi pegawai bank. Lewat pengakuan itu, K telah menipu puluhan gadis untuk menguras harta mereka.  Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi mengatakan, aksi K diketahui saat seorang perempuan berinisal NA melaporkan K atas dugaan penggelapan sepeda motor. K dan NA baru berkenalan tiga minggu lewat apliasi OMI. 

"Baru menjalin kisah asmaranya seminggu. Lalu kencanlah ke danau Unesa (Universitas Negeri Surabaya)," ujar Gandi, Senin (02/10/2023).

Gandi menjelaskan, saat itu NA berangkat mengendarai motor Honda Beat miliknya. Sementara K berangkat menggunakan ojek online. Merela lalu nongkrong di danau Unesa. Setelah beberapa saat nongkrong, K meminta NA untuk mengantar ke tempat bosnya di salah satu Bank BUMN daerah Wiyung. 

"Saat di depan bank, K minta NA turun dan K meminjam motor NA untuk pergi ke rumah bosnya," kata dia. 

NA pun meminjamkan motornya itu. Setelah menunggu beberapa lama, ternyata K tak kunjung kembali dan nomor WhatsApp K telah diblokir. 

NA pun melaporkan hal ini ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, K pun ditangkap di rumahnya dan menyita handphone K. 

"Diketahui ada banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi pacarnya. Memang modusnya setelah didekati dia morotin harta atau ambil barangnya si cewek," pungkas Gandi.

Di waktu yang sama, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Gogot menjelaskan K telah 3 kali masuk penjara. K pernah masuk penjara karena kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2016, kasus pencurian motor pada 2017 dan kasus penipuan sepeda motor pada 2019 silam. 

"Memang spesialis tipu daya. Semakin lama modusnya juga berkembang," ungkap Gogot.

Ia pun mengimbau kepada perempuan di Surabaya yang pernah tertipu K, agar melapor ke polisi. Nantinya, pihak kepolisian akan membuat LP baru.  "Kami identifikasi memang korbannya banyak. Di handphonenya ketika kami periksa seperti asrama perempuan," tutup Gogot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K pun disangkakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya