Fakta Anggota TNI Bersama Kekasih Gelap Bakar Istri Sah

Beberapa kali melakukan percobaan pembunuhan

Surabaya, IDN Times - Seorang prajurit TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 bernama Andrianto bersama dengan kekasih gelapnya Listiani Agustina berkomplot membunuh istri sah, Pipiet Dian Lestari.

Pembunuhan itu dipicu terbongkarnya hubungan perselingkuhan Andrianto dan Listiani. Listiani pun tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaanya mengatakan, korban Pipiet pernah menegus Andrianto dan Listiani. Kedunga ditegur sebanyak dua jali. 

"Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023," ujarnya, Senin (2/10/2023). 

Hajita menyebut, Listiani tahu jika Andrianto kerap terkekang karena perilaku Pipiet soal keuangan. Andrianto dan Listiani pun merencanakan pembunuhan. 

Andrianto membeli sebuah racun temix secara online. Racun tersebut dibeli menunggunakan handphone Listiani. 

Kemudian, racun tersebut dimasukkan Andrianto ke makanan Pipiet. Namun, Pipiet tidak memakannya.

Karena gagal, Andrianto dan Listiani bernjat kembali meracuni Pipiet dengan cara menyuntikkan racun ke obat masuk angin Pipiet. Pipiet pun memuntahkan obat tersebut karena merasa rasanya berbeda. Lagi-lagi rencana pembunuhan itu gagal. 

Gagal membunuh dengan racun, Andrianto kemudian membubuh Pipiet dengan cara memukul tengkuk dan menceking menggunakan kabel bor listrik yang dilajukan Andrianto pada 13 April 2023. Andrianto lalu menghubungi kekasih gelapnya Listiani membantunya mengangkat jenazah Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya lalu, berangkat menuju ke Bangkalan Madura. Sebelum itu mereka sempat membeli bensin literan dan berhubungan seks di Kenjeran Park. 

Sampai di sawah daerah Dusun Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Kedunya lalu meletakkan mayat Pipiet di parit. Mereka lalu menyiramkan bensin pada mayat Pipiet. 

"Terdakwa masuk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet," ungkap dia. 

Mereka lalu pulang ke rumah masing-masing di Surabaya. Bahkan keduanya sempat berhubungan badan di mobil. 

Sementara itu, Pengacara terdakwa Listiani, M. Yakob mengatakan, kliennya tidak ikut membunuh istri Andrianto. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa ini. 

"Klien kami sebenarnya tidak ikut melakukan (pembunuhan). Hanya, membantu membuang mayatnya," ujar Yakob. 

Baca Juga: 173 Kekerasan Terjadi di Surabaya Sepanjang 2023

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya