TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Masuk Kerja 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung dipecat

Sudah diberi peringatan sebelumnya

Kantor Pemkab Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung ,IDN Times - Pemkab Tulungagung melakukan pemecatan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pertengahan tahun 2022 ini. Pemecatan dilakukan karena ketiganya melanggar disipin berkategori berat, yakni tidak masuk kerja. Proses pemecatan ini dilakukan seusai dengan prosedur.

Sebelumnya, mereka sudah diberi peringatan pertama hingga ketiga. Selain itu mereka juga sudah diberi sanksi berupa penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat. Namun ketiga ASN ini tetap membolos dan tidak masuk kerja sehingga dilakukan pemecatan.

1. Tak masuk kerja karena permasalahan perdata

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan ketiga ASN ini diberhentikan secara tidak hormat. Mayoritas mereka membolos kerja karena terjerat permasalahan hukum terkiat perdata. Para ASN tersbeut total tidak masuk kerja selama 39 hari. “Kebanyakan masalah utang piutang. Janji pada orang. Jadi kasus perdata, sehingga tidak masuk kerja karena masalah utang itu. Dan ketika dipecat mereka menangis,” ujarnya, Senin (01/08/2022).

2. Peringatan bagi ASN lain

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Semua tahapan sebelum pemecatan sudah dilakukan. Ketiga ASN ini diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Selain itu mereka juga sudah menerima sanksi berupa penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat. Namun mereka tetap membolos kerja. Terdapat 1 ASN yang coba melakukan banding atas pemecatan ini. Banding tersebut ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional.

“Ini peringatan bagi ASN lainnya. Pembelajaran untuk kita semua,” tuturnya.

Baca Juga: ASN Diskopdag Surabaya Diduga Jadi Mafia Perizinan

Berita Terkini Lainnya