Tak Masuk Kerja 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung dipecat
Sudah diberi peringatan sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung ,IDN Times - Pemkab Tulungagung melakukan pemecatan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pertengahan tahun 2022 ini. Pemecatan dilakukan karena ketiganya melanggar disipin berkategori berat, yakni tidak masuk kerja. Proses pemecatan ini dilakukan seusai dengan prosedur.
Sebelumnya, mereka sudah diberi peringatan pertama hingga ketiga. Selain itu mereka juga sudah diberi sanksi berupa penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat. Namun ketiga ASN ini tetap membolos dan tidak masuk kerja sehingga dilakukan pemecatan.
1. Tak masuk kerja karena permasalahan perdata
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan ketiga ASN ini diberhentikan secara tidak hormat. Mayoritas mereka membolos kerja karena terjerat permasalahan hukum terkiat perdata. Para ASN tersbeut total tidak masuk kerja selama 39 hari. “Kebanyakan masalah utang piutang. Janji pada orang. Jadi kasus perdata, sehingga tidak masuk kerja karena masalah utang itu. Dan ketika dipecat mereka menangis,” ujarnya, Senin (01/08/2022).
Baca Juga: ASN Diskopdag Surabaya Diduga Jadi Mafia Perizinan