Rugi, Pelaku Usaha di Tulungagung Minta Jam Malam Dilonggarkan
Pendapatan menurun hingga 80 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung, mendatangi Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Mereka mengikuti audiensi bersama jajaran Forkopimda setempat.
Dalam audiensi ini, mereka menanyakan dasar pelaksanaan jam malam yang berlaku selama masa pandemik. Para pelaku usaha tersebut mengaku dirugikan dengan penerapan jam malam ini. Sesuai peraturan, jam malam di Tulungagung dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka meminta jam malam dilonggarkan menjadi pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Jam Malam, Pengusaha Kafe Malang Sambat Tak Ada Keringanan Pajak
1. Pendapatan menurun hingga 80 persen
Perwakilan mahasiswa dan pelaku usaha, Afifu menerangkan penerapan jam malam ini sangat berdampak terhadap pendapatan mereka. Terutama bagi pemilik usaha yang jam operasional nya mulai sore hari. Praktis mereka hanya bisa beroperasi minimal 3 jam saja. Kondisi tersebut membuat pendapatan mereka mengalami penurunan hingga 80 persen.
Selain itu mereka juga menyayangkan adanya tindakan represif petugas, saat melakukan penertiban jam malam. "Intinya dalam audiensi ini kami ingin menyampaikan uneg-uneg kepada para Forkopimda, karena selama ini komunikasi antara PKL atau pemilik usaha ke pemerintah tidak berjalan lancar," ujarnya, Selasa (19/1/2020).
Baca Juga: Perhatian! Ada Jam Malam di Kota Surabaya saat Malam Tahun Baru