Ratusan Narapidana di Lapas Tulungagung Dibebaskan
Lakukan proses asimilasi di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Ratusan narapidana di Lapas klas IIb Tulungagung, akan dibebaskan melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Pembebasan ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020. Meskipun telah dibebaskan, namun pihak lapas masih akan melakukan pemantauan hingga mereka mendapatkan surat integrasi dari Kemenkumham.
1. Sebanyak 233 narapidana akan dibebaskan
Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono menjelaskan sesuai persyaratan, terdapat 233 narapidana yang akan dibebaskan. Dari jumlah tersebut sebanyak 127 narapidana akan dibebaskan mulai tanggal 1 hingga 7 April. Mereka yang dibebaskan terlebih dahulu ini dikarenakan telah menjalani setengah masa hukuman pidana. "Sisanya akan kita lakukan pembebasan secara bertahap hingga 233 narapidana," ujarnya, Kamis (02/04).
Baca Juga: Tinggalkan Pendopo, Mobil Bupati Tulungagung Diadang Seorang Pria
Baca Juga: Pelaku Pengadangan Mobil Bupati Tulungagung Positif Konsumsi Narkoba