Minta THR, Seorang Camat di Kediri Dicopot!
Minta desa setor uang untuk THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Seorang camat di Kabupaten Kediri dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar atau pungli. Camat Purwoasri yang bernama Mudatsir itu melakukan pungli dengan modus meminta THR ke pihak pemerintah desa. Dalam kasus ini terlibat pula Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri, Didik Supriyanto. Mereka berdua dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
1. Sebelumnya sudah diperingatkan dan diminta mengembalikan uang
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menjelaskan mereka berdua tertangkap tangan saat melakukan transaksi di sebuah balai desa wilayah Kecamatan Purwoasri. Sebelumnya Mas Dhito, sapaan akrabnya, mengaku sudah menerima laporan terkait penarikan pungli ini.
Mas Dhito juga sudah menelpon langsung kepada Mudatsir untuk menghentikan aksi pungli dan mengembalikan uang yang sudah terkumpul. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Mudatsir.
"Karena sudah saya peringatkan sebelumnya dan sudah saya telepon akhirnya saya yang turun tangan sendiri, mereka tertangkap tangan saat transaksi di Balai Desa Ketawang," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
Baca Juga: Didanai Penuh oleh Swasta, Mas Dhito Jamin Bandara Kediri untuk Rakyat
Baca Juga: Mas Dhito: Ayok ke Kediri, Ada Gunung Kelud Sampai Sate Bekicot