Mangkir 3 Kali, Tersangka Kasus Korupsi di Tulungagung Jadi DPO
Sebabkan kerugian negara Rp2,4 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati (42), tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan menyusul setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan tahap kedua sebanyak 3 kali. Warga Kecamatan Kauman ini berperan sebagai Direktur PT Kya Graha yang menggarap peningakatan ruas jalan di empat titik. Akibat perbuatannyan ini negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 milliar.
1. Mangkir panggilan tahap kedua untuk segera disidangkan
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, panggilan pertama dilakukan pada tanggal 30 Maret lalu. Saat itu, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit. Setelah itu, Kejaksaan kembali melakukan pemanggilan kedua pada 6 April, namun tersangka tidak meresponnya.
Panggilan ketiga dilakukan 13 April dan tersangka juga tidak memenuhi panggilan tersebut. "Ini merupakan pemanggilan untuk keperluan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujarnya, Senin (06/06/2022).
Baca Juga: Dua Bulan, 35 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung
Baca Juga: Asap Tebal dari Bawah Jembatan di Tulungagung Viral, Ini Faktanya!