Korupsi Bansos, Mantan Kadinsos Kota Kediri Jadi Tersangka
Ia meminta fee kepada supplier program Bansos ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahung anggaran 2020-2021. Kasus ini juga menyeret koordinator pendamping program tersebut, Sri Roro Dewi Sawitri sebagai tersangka.
1. Modus minta fee ke supplier program BPNT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle menerangkan mereka berdua terbukti melakukan korupsi, dengan modus meminta uang fee kepada pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan dalam program BPNT ini.
Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Juni 2020 hingga September 2021. "Modusnya meminta fee kepada pihak ketiga yang ditunjuk menyediakan pasokan untuk keperluan program BPNT," ujarnya, Kamis (20/01/2022).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bansos Kemensos Disalurkan di Surabaya
Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, Anak di Kediri Bunuh Ibu dan Pamannya