Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan Praperadilan
Yakini tersangka tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang istri tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Tulungagung, mengajukan gugatan praperadilan. Pemohon yang diketahui bernama Merita Ernawati, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban merupakan istri dari Agus Purnomo alias Gaguk.
Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Sarto, warga Kabupaten Blitar hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat Agus sedang berjaga malam di desanya.
1. Permohonan diterima oleh PN Tulungagung
Kuasa Hukum tersangka, Heru Widodo mengatakan, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kemarin Kamis (2/7). Dalam gugatan ini Kapolres Tulungagung dan Kapolsek Pucanglaban menjadi termohon pertama. Sedangkan Kajari Tulungagung dan Kasi TPU Kejaksaan Negeri setempat menjadi termohon kedua.
"Jadi istri tersangka yang dituduh melakukan penganiayaan secara resmi mengajukan gugatan praperadilan dan sudah diterima kemarin dengan register 1/Pid.Pra/2020/Pan.Tlg," ujarnya, Jumat (3/7).
Baca Juga: Kalah Saing, Sebuah SMPN di Tulungagung Cuma Dapat 3 Siswa Baru
Baca Juga: Main Hakim Sendiri, Warga Tulungagung Dibekuk Polisi