Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan Praperadilan

Yakini tersangka tidak bersalah

Tulungagung, IDN Times - Seorang istri tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Tulungagung, mengajukan gugatan praperadilan. Pemohon yang diketahui bernama Merita Ernawati, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban merupakan istri dari Agus Purnomo alias Gaguk.

Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Sarto, warga Kabupaten Blitar hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat Agus sedang berjaga malam di desanya.

1. Permohonan diterima oleh PN Tulungagung

Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan PraperadilanBukti terima gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh istri tersangka, IDN Times/ istimewa

Kuasa Hukum tersangka, Heru Widodo mengatakan, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kemarin Kamis (2/7). Dalam gugatan ini Kapolres Tulungagung dan Kapolsek Pucanglaban menjadi termohon pertama. Sedangkan Kajari Tulungagung dan Kasi TPU Kejaksaan Negeri setempat menjadi termohon kedua.

"Jadi istri tersangka yang dituduh melakukan penganiayaan secara resmi mengajukan gugatan praperadilan dan sudah diterima kemarin dengan register 1/Pid.Pra/2020/Pan.Tlg," ujarnya, Jumat (3/7).

2. Nilai kasus banyak kejanggalan

Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan PraperadilanAgus Purnomo saat dikeler petugas bulan Mei lalu, IDN Times/Bramanta Pamungkas

Dalam gugatan ini, pemohon mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap tersangka. Selain itu, penetapan Agus sebagai tersangka juga dipertanyakan. Hal ini karena terdapat beberapa kejangalan. Salah satunya pihak keluarga korban telah memaafkan tersangka dan mencabut laporannya. Namun kasus masih tetap berlanjut.

"Kemudian yang terakhir adalah sah atau tidaknya penahanan terhadap saudara Agus Purnomo," imbuhnya.

Baca Juga: Kalah Saing, Sebuah SMPN di Tulungagung Cuma Dapat 3 Siswa Baru

3. Termohon yakin gugatan akan ditolak

Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan PraperadilanAgus Purnomo saat dikeler petugas bulan Mei lalu, IDN Times/Bramanta Pamungkas

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat menilai gugatan praperadilan tersebut sudah terlambat. Sebab, kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat untuk disidangkan. Meskipun pihak pengadilan sudah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan ini, namun Rahmat yakin hakim akan menolak gugatan tersebut.

"Gak apa-apa, paling nanti hakim akan menolak," tutur singkat.

4. Peristiwa terjadi pada Bulan Mei

Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan PraperadilanAgus Purnomo saat dikeler petugas bulan Mei lalu, IDN Times/Bramanta Pamungkas

Kasus ini berawal saat tersangka melakukan jaga malam di desa pada 12 Mei 2020 lalu. Mereka mendengar ada informasi seseorang yang mencurigakan sambil membawa senjata tajam. Tersangka dan beberapa warga akhirnya mendatangi korban dan berupaya berkomunikasi.

Namun karena tidak ada respons, akhirnya Agus melumpuhkan korban dengan cara menjegal kakinya. Korban roboh dan tak sadarkan diri karena mengalami benturan keras di bagian kepala, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Main Hakim Sendiri, Warga Tulungagung Dibekuk Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya