Aniaya Orang Lain Hingga Tewas, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Pelaku curiga korban adalah penjahat

Tulungagung, IDN Times - AP (38) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya Sarto (54) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Korban yang mengalami luka pada bagian kepala akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Aksi penganiayaan ini berawal saat AP mencurigai Sarto sebagai pelaku tindak kejahatan. Sebab, Sarto membawa sebuah pisau.

1. Pelaku tengah berjaga malam antisipasi penyebaran COVID-19

Aniaya Orang Lain Hingga Tewas, Warga Tulungagung Ditangkap PolisiKapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia bersama pelaku penganiayaan. Bramanta

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (12/5). Saat itu tersangka bersama warga lain tengah menjaga kampungnya sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran COVID-19. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban diketahui berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam.

"Saat warga berjaga, korban muncul dengan berjalan kaki dan membawa senjata tajam berupa pisau," jelas Pandia, Jumat (15/5).

2. Korban berjalan kaki dan membawa senjata tajam 

Aniaya Orang Lain Hingga Tewas, Warga Tulungagung Ditangkap PolisiKapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia bersama pelaku penganiayaan. Bramanta

Warga kemudian sempat menanyakan identitas korban. Namun korban tidak menjawab dan terus berjalan. Merasa khawatir korban akan melakukan tindakan kejahatan, mereka kemudian berusaha memberhentikan korban. Dari arah belakang pelaku kemudian menjegal korban hingga terjatuh dengan posisi kepala membentur aspal.

"Pelaku niatnya mengamankan korban karena yang bersangkutan membawa senjata tajam," tuturnya.

Baca Juga: Positif Rapid Test, Warga Tulungagung Terjaring di Bundaran Waru

3. Sempat dibawa pulang ke rumah, korban meninggal di rumah sakit

Aniaya Orang Lain Hingga Tewas, Warga Tulungagung Ditangkap PolisiAP, pelaku penganiayaan saat dikeler petugas. Bramanta

Setelah diketahui identitasnya, mereka kemudian memanggil pihak keluarga korban. Korban sempat pulang ke rumah, namun keesokan harinya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia saat dirawat.

Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan penganiayaan ini ke polisi. Mereka beralasan korban mengalami gangguan jiwa dan sering keluar rumah dengan membawa pisau. "Namun hingga saat ini kami masih belum bisa memastikan keterangan tersebut," imbuh mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya itu.

4. Imbau warga tidak bertindak anarkistis

Aniaya Orang Lain Hingga Tewas, Warga Tulungagung Ditangkap PolisiMapolres Tulungagung. Bramanta

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Pandia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkistis. Warga diminta untuk tidak main hakim sendiri.

"Jangan sampai bertindak anarkistis, kalau ada kecurigaan segera hubungi polisi," pungkasnya.

Baca Juga: Terserang Chikungunya, 31 Warga Tulungagung Lumpuh Mendadak

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya