Ibu di Surabaya Terima Paket Ganja Anaknya Divonis 5 Tahun

Asfiyatun mengajukan banding

Surabaya, IDN Times - Seorang ibu bernama Asfiyatun (60) harus menerima vonis 5 tahun penjara dalam kasus narkotika dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/7/2023). Perempuan penjual gorengan itu dihukum karena menerima paket berupa ganja milik anaknya seberat 17 kilogram. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini bahwa terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7/2023).

Sementara Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar akan mengajukan banding. Sebab, Abdul Gaffar menilai banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

"Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya. 

Abdul Gaffar menyebut, Asfiyatun sebenarnya tak mengerti apa-apa soal paket berisi ganja itu. Perempuan itu bahkan tak mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja. Yang diketahuinya hanya paket itu merupakan milik anaknya, bernama Santoso. 

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," ungkap dia. 

Perkara ini bermula pada Januari 2023 lalu. Kala itu Asfiyatun kedatangan paket barang berupa dua buah kardus miliki sang Putra, Santoso yang dikirim oleh orang bernama Ali. Dua kardus yang belakangan diketahui berisi ganja itu pun dipindah ke rumah satunya yang tidak jauh dari rumah Asfiyatun. 

Santoso meminta Asfiyatun menyimpan dua kardus itu di dalam rumahnya yang tidak orang lain ketahui. Belum sampai dipindahkan, polisi telah lebih dulu menggerebek rumah Asfiyatun. Polisi pun menemukan 2 kardus berisi ganja di dapur rumah Asfiyatun. 

Alhasil, Asfiyatun pun dibekuk polisi karena diduga menyimpan narkotika. Sementara Santoso telah lebih dulu mendekam di Lapas Kelas 1 Semarang karena kasus serupa. 

Baca Juga: Wali Kota Temukan Modus Ngekos untuk Dapat KTP Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya