TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Habis Kontrak, Ratusan PMI Asal Tulungagung Terancam Menjadi Ilegal

Baru 358 PMI yang sudah pulang

PMI asal Tulungagung yang sudah tiba, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung terancam menjadi pekerja Ilegal. Hal ini dikarenakan mereka belum bisa pulang meski kontrak kerjanya sudah habis.

Pada bulan April dan Mei tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung mencatat 1204 PMI yang kontrak kerjanya habis. Mereka seharusnya pulang kembali ke Indonesia. Namun dari jumlah tersebut hingga hari ini baru terdapat 358 PMI yang pulang.

1. Berlakukan prosedur ketat kedatangan PMI

PMI asal Tulungagung yang sudah tiba, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menjelaskan terdapat 358 PMI asal Tulungagung yang sudah datang. Mereka menjalani serangkaian ketat proses pemeriksaan mulai dari Bandara Juanda, hingga pulang ke rumah.

Sebelumnya para PMI ini akan menjalani tes swab di Bandara Juanda, setibanya dari luar negeri. Jika negatif, mereka akan dikaranti Asrama Haji Sukolilo Surabaya selama 3 hari. Selanjutnya mereka akan dijemput oleh perwakilan tiap daerah dan akan dikarantina selama satu hari.

Sebelum dikembalikan ke desa, PMI ini akan menjalani tes swab ulang. Jika positif mereka akan melanjutkan karantina, sedangkan jika negatif akan menjalani isolasi mandiri. "Ada satu PMI asal Tulungagung yang dinyatakan positif di Surabaya, tapi sekarang sudah sembuh dan sudah pulang," ujarnya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Dua PMI Jatim Terjangkit COVID-19 Mutasi Baru

2. Sebanyak 846 PMI belum pulang meski kontrak sudah habis

PMI asal Tulungagung yang sudah tiba, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menurut Agus, saat ini ada sebanyak 846 PMI asal Tulungagung yang belum bisa pulang. Pihak dinas akan mencoba menelusuri keberadaan mereka. Ada beberapa kemungkinan penyebab tidak pulangnya PMI ini, di antaranya mereka mendapatkan perpanjangan kontrak dan berubah menjadi PMI Mandiri.

"Kita akan panggil pihak perushaan yang memberangkatkan PMI ini, mereka bertangungjawab atas keberangkatan dan kepulangan PMI tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Dua PMI Jatim Terjangkit COVID-19 Mutasi Baru

Berita Terkini Lainnya