Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Sopir JadiTersangka
Ia terancam hukuman 6 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times- Polres Tulungagung menetapkan Septianto Dhany Istiawan (34), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Tersangka merupakan sopir bus nahas yang tertabrak kereta api Rapih Dhoho, di perlintasan tanpa palang pintu, masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Minggu (27/02/2022) pagi.
Enam penumpang bus tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Empat korban tewas di lokasi kejadian sedangkan dua sisanya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
1. Sopir sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menerangkan polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kejadian tersebut. Mereka juga sudah mengumpulkan barang bukti serta menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Polres Tulungagung.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti yang sudah kami amankan sopir bus kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (02/03/2022).
Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah
Baca Juga: Tertabrak Kereta di Tulungagung, Badan Bus Dievakuasi Setelah 12 Jam