Anggotanya Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Kata Gerindra Tulungagung
Basroni sebut yang punya hajat warga setempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - DPC Partai Gerindra Tulungagung menyayangkan anggotanya, Basroni, yang terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan. Basroni diketahui menggelar acara wayangan di rumahnya, yang terletak di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Acara tersebut kemudian dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kecamatan karena menyebabkan kerumunan. Ironisnya acara wayangan ini digelar saat masa penerapan PPKM Level 4. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut.
1. Telah lakukan klarifikasi ke Basroni
Sekertaris DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin menerangkan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Basroni terkait gelaran wayang ini. Dalam klarifikasi tersebut, Basroni menerangkan wayangan tersebut merupakan rangkaian acara ruwatan yang digelar masyarakat setempat.
"Saat klarfikasi yang bersangkutan menerangkan hanya ketempatan saja, sedangkan yang punya hajat sepenuhnya adalah warga desa," ujarnya, Kamis (02/09/2021).
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Wayangan Anggota DPRD Tulungagung
Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Pengakuan Anggota DPRD Tulungagung