TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Anggota Panlih Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRD

Melibatkan perwakilan 7 fraksi di DPRD

Rapat Paripurna pengesahan Panlih Wakil Bupati Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Setelah melalui serangkaian proses, DPRD Tulungagung akhirnya resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati. Sebanyak 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai Panlih. Mereka merupakan perwakilan dari 7 fraksi yang ada di DPRD. Sesuai aturan, Panlih ini bekerja maksimal selama 30 hari kerja.

Baca Juga: Pengisian Wabup Tulungagung Dinilai Telat oleh Pengamat Politik

1. Panlih dibentuk setelah Bupati kirim surat

Rapat Paripurna pengesahan Panlih Wakil Bupati Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menerangkan pembentukan Panlih ini akan bertugas membahas persiapan teknis pemilihan Wakil Bupati. Panlih baru dibentuk saat Bupati Tulungagung mengirimkan surat ke DPRD terkait permohonan pemilihan Wakil Bupati. Surat tersebut telah dikirimkan setelah kedua partai pengusung mempunyai calon dan telah menandatangani surat kesepakatan.

"Jadi ini merupakan respon dari surat yang telah kami terima dari Bupati beberapa waktu lalu," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

2. Sempat terjadi drama saat proses pembentukan

Rapat Paripurna pengesahan Panlih Wakil Bupati Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sempat terjadi drama saat proses pembentukan Panlih. Partai Golkar sempat menolak rumus yang menentukan proporsional Panlih. Berdasarkan rumus tersebut mereka hanya memperoleh satu wakil saja. Mereka meminta waktu untuk membahas hal ini dalam internal partai. Setelah diberikan waktu Golkar akhirnya ikut menyepakati hasil rumus tersebut. "Jadi sebenarnya rumusnya sudah ditetapkan melalui mekanisme rapar paripurna dan tidak bisa dirubah lagi," jelasnya.

Baca Juga: Pemilihan Wabup Tulungagung, Surat dari PDIP dan NasDem Dibawa ke DPRD

Berita Terkini Lainnya