12 Anggota Panlih Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRD
Melibatkan perwakilan 7 fraksi di DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Setelah melalui serangkaian proses, DPRD Tulungagung akhirnya resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati. Sebanyak 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai Panlih. Mereka merupakan perwakilan dari 7 fraksi yang ada di DPRD. Sesuai aturan, Panlih ini bekerja maksimal selama 30 hari kerja.
Baca Juga: Pengisian Wabup Tulungagung Dinilai Telat oleh Pengamat Politik
1. Panlih dibentuk setelah Bupati kirim surat
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menerangkan pembentukan Panlih ini akan bertugas membahas persiapan teknis pemilihan Wakil Bupati. Panlih baru dibentuk saat Bupati Tulungagung mengirimkan surat ke DPRD terkait permohonan pemilihan Wakil Bupati. Surat tersebut telah dikirimkan setelah kedua partai pengusung mempunyai calon dan telah menandatangani surat kesepakatan.
"Jadi ini merupakan respon dari surat yang telah kami terima dari Bupati beberapa waktu lalu," ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Pemilihan Wabup Tulungagung, Surat dari PDIP dan NasDem Dibawa ke DPRD