Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Blitar
4 tersangka merupakan korban meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Polres Blitar Kota menetapkan tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menewaskan 4 orang di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dalam persitiwa yang terjadi Minggu (19/2/2023) lalu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Mereka menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: [FOTO] Kondisi Terakhir TKP Ledakan Petasan di Blitar
1. Satu tersangka berstatus sebagai DPO
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan empat korban yang meninggal dunia yakni Sudarman (65), Arifin (29), Deni Widodo (23) dan Betrisza Neswa Roszi (17) menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terbukti membuat petasan sehingga menyebabkan ledakan dahsyat. Sedangkan 1 tersangka lain masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kemudian dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka 5 orang, 4 orang yang telah meninggal berikut 1 orang yang sampai sekarang masih kita lakukan pencarian," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.