Pembacokan Adik ke Kakaknya di Tulungagung Berakhir Damai
Diselesaikan melalui mekanisme RJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan saudara kandung. Pelaku berinisial VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, tega membacok kakak kandungnya sendiri FAC (35), warga Kelurahan Kepatihan. Akibat kejadian ini korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan belakang telinga.
Baca Juga: Diduga Tak Wajar, Polisi Selidiki Kematian Ibu di Tulungagung
1. Korban dan pelaku saling memaafkan
Plt Kejari Tulungagung, Teguh Ananto mengatakan proses RJ ini dilakukan setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Selain itu dalam kasus penganiayaan ini ancaman hukuman juga di bawah lima tahun sehingga proses RJ bisa diterapkan.
"Setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban kami laporkan ke Kejati dan Jampidum hasilnya mereka menyetujui RJ ini," ujarnya, Jumat (22/07/2022).
Baca Juga: Bayar Mahal Haji Furoda, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Gagal Berangkat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.