TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Guru SD di Kota Kediri, Berikan Bimbel para Siswi 

Modus bimbel berujung pencabulan

IDN Times/Sukma Shakti

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan IM (57) seorang guru SD Negeri di Kota Kediri sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap sejumlah siswi dengan modus memberikan bimbingan belajar. Perbuatan bejat tersangka ternyata sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

Baca Juga: Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan Tersangka

1. Aksi bejat dilakukan sejak tahun lalu

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan tindakan cabul sejak bulan Juli 2021 lalu. Aksinya terbongkar saat salah seorang siswinya berteriak waktu tersangka melancarkan perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengakui perbuatan cabulnya dan dilakukan sejak Juli 2021," ujarnya, Jumat (28/7/2022).

2. Amankan patung anatomi tubuh manusia sebagai barang bukti

Ilustrasi Pelajar (SD) (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam menjalankan aksinya ini, tersangka menggunakan modus bimbingan belajar di sekolah. Korban diberi tambahan bimbingan belajar. Saat di kelas tersebut tersangka mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba korban. Polisi juga mengamankan sebuah patung anatomi tubuh manusia sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Tersangka mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah," tuturnya.

Baca Juga: Diralat, Korban Guru Cabul di Kota Kediri Disebut Hanya 7

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya