Modus Guru SD di Kota Kediri, Berikan Bimbel para Siswi
Modus bimbel berujung pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan IM (57) seorang guru SD Negeri di Kota Kediri sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap sejumlah siswi dengan modus memberikan bimbingan belajar. Perbuatan bejat tersangka ternyata sudah dilakukan sejak setahun terakhir.
Baca Juga: Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan Tersangka
1. Aksi bejat dilakukan sejak tahun lalu
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan tindakan cabul sejak bulan Juli 2021 lalu. Aksinya terbongkar saat salah seorang siswinya berteriak waktu tersangka melancarkan perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengakui perbuatan cabulnya dan dilakukan sejak Juli 2021," ujarnya, Jumat (28/7/2022).
Baca Juga: Diralat, Korban Guru Cabul di Kota Kediri Disebut Hanya 7
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.