Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan Tersangka

Seorang Guru SD Negeri di Kediri cabuli 7 orang siswinya

Kediri, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Kediri Kota resmi menetapkan IM (57) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. Guru di sebuah SDN di Kecamatan Pesantren ini, sebelumya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswinya. Tersangka sendiri sebelumnya telah dipecat dari ASN karena kasus ini.

1. Telah penuhi unsur dan alat bukti lengkap

Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan TersangkaKasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap 7 siswi ini berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur yang telah terpenuhi. Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu mereka juga telah mengamankan alat bukti dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur pasal terpenuhi, alat bukti kita cukup terduga ini tadi kita lakukan gelar perkara kembali untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswinya di Kediri

2. Dilaporkan oleh LPA

Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka sendiri dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri. Sebelumnya kasus ini dianggap selesai dengan mediasi keluarga korban dan terduga pelaku yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri. Saat itu tersangka yang sebentar lagi masuk masa pensiun, hanya menerima konsekuensi dinon-aktifkan dari guru pengajar di SDN tersebut.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

3. Orangtua laporkan kasus ke Dinas Pendidikan

Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, seorang guru SDN di Kota Kediri dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswinya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku pada bulan Mei lalu. Pelaku memanggil siswa ke sebuah ruangan satu persatu. Dalam ruangan tersebut korban diajak berbincang lalu diraba bagian tubuhnya. Aksi itu terbongkar setelah korban terakhir berteriak saat pelaku meraba anggota tubuh si bocah. Orangtua yang tak terima langsung melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan, Guru SD di Kota Kediri Dipecat!

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya