Jual Solar Bersubsidi untuk Industri, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Polisi sita 12 ribu liter solar bersubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua orang berinisial MJ (42) warga Surabata dan PY (54) warga Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka membeli solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan menjualnya kembali untuk keperluan industri. Dalam kasus ini polisi mengamankan 12 ribu liter solar bersubsidi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Solar Bersubsidi Langka, Nelayan di Tuban Berhenti Melaut
1. Solar ditampung di gudang wilayah Kabupaten Kediri
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka mengamankan MJ, yang saat itu sedang membawa mobil tangki berisi solar. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri milik PY.
"Saat di gudang, terdapat dua penjaga dan mereka membenarkan bahwa gudang ini digunakan untuk menampung BBM Solar bersubsidi yang selanjutnya dijual kembali menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.