Nyabu, Polisi Tulungagung Divonis 4 Tahun

Terdakwa terima putusan hakim

Tulungagung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis polisi bernama Aiptu Udhi Cahyono dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Anggota Satlantas Polsek Ngunut ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun. Terdakwa sendiri menerima vonis tersebut sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

1. Terdakwa sudah jadi polisi selama 30 tahun

Nyabu, Polisi Tulungagung Divonis 4 TahunTerdakwa saat mengikuti persidangan. IDN Times/ istimewa

Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya terdakwa juga denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menurut Ali, terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa, di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa diketahui sudah mengabdi untuk negara di instansi Polri selama 30 tahun lamanya. "Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Tambah 2 Lagi Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang Positif Nyabu

2. JPU nyatakan pikir pikir atas putusan 

Nyabu, Polisi Tulungagung Divonis 4 TahunTerdakwa saat mengikuti persidangan. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, JPU Kejari Tulungagung, Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa sendiri lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara. "Masih ada waktu kami memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini," terangnya.

3. Polisi telah lakukan sidang etik

Nyabu, Polisi Tulungagung Divonis 4 TahunKapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.IDN Times/ Bramanta

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan pihaknya telah menggelar sidang etik dalam kasus ini. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo ini, majelis sidang etik merekomendasikan agar terdakwa Udi Cahyono diberhentikan secara tidak hormat dari Insitusi Polri.

"Sidang etik yang kami gelar itu hanya menghasilkan rekomendasi. Sedangkan yang memiliki hak untuk memutuskan adalah Kapolda Jatim," pungkasnya. Kasus ini sendiri terbongkari setelah polisi melakukan tes urine secara acak kepada anggotanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nyabu, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNN

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya