Jual Solar Bersubsidi untuk Industri, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua orang berinisial MJ (42) warga Surabata dan PY (54) warga Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka membeli solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan menjualnya kembali untuk keperluan industri. Dalam kasus ini polisi mengamankan 12 ribu liter solar bersubsidi sebagai barang bukti.
1. Solar ditampung di gudang wilayah Kabupaten Kediri
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka mengamankan MJ, yang saat itu sedang membawa mobil tangki berisi solar. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri milik PY.
"Saat di gudang, terdapat dua penjaga dan mereka membenarkan bahwa gudang ini digunakan untuk menampung BBM Solar bersubsidi yang selanjutnya dijual kembali menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Solar Bersubsidi Langka, Nelayan di Tuban Berhenti Melaut
2. Beli solar bersubsidi di SPBU dengan truk boks
Berdasarkan penyidikan, tersangka menggunakan modus membeli BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU dan menjualnya kembali untuk kebutuhan industri ke sejumlah pabrik. Mereka menggunakan sebuah mobil box yang telah dimodifikasi guna membeli solar di SPBU. Dalam mobil box ini terdapat tangki plastik berukuran 1000 liter sebanyak 3 buah. "Solar dari tangki mobil dipindahkan ke tangki plastik, mereka keliling ke beberapa SPBU untuk membeli solar," terangnya.
3. Jual solar untuk industri di bawah harga pasar
Tangki tersebut kemudian mereka kumpulkan di gudang. Tersangka lalu menjual kembali solar bersubsidi untuk kebutuhan industri dengan menggunakan truk tangki. Harga solar subsidi saat ini sebesar Rp5.800. Sedangkan harga solar untuk keperluan industri mencapai Rp 15 ribu. Tersangka menjual dengan harga Rp11 ribu hingga Rp11.200 per liternya.
"Harga jualnya lebih murah dibanding harga resmi solar untuk industri, tersangka mendapatkan untung besar," pungkasnya.
Baca Juga: Nyabu, Polisi Tulungagung Divonis 4 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.