Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan Tersangka
Seorang Guru SD Negeri di Kediri cabuli 7 orang siswinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Kediri Kota resmi menetapkan IM (57) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. Guru di sebuah SDN di Kecamatan Pesantren ini, sebelumya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswinya. Tersangka sendiri sebelumnya telah dipecat dari ASN karena kasus ini.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswinya di Kediri
1. Telah penuhi unsur dan alat bukti lengkap
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap 7 siswi ini berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur yang telah terpenuhi. Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu mereka juga telah mengamankan alat bukti dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur pasal terpenuhi, alat bukti kita cukup terduga ini tadi kita lakukan gelar perkara kembali untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Pelaku Pencabulan, Guru SD di Kota Kediri Dipecat!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.