TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Cabul di Kota Kediri Resmi Ditetapkan Tersangka

Seorang Guru SD Negeri di Kediri cabuli 7 orang siswinya

IDN Times/Sukma Shakti

Kediri, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Kediri Kota resmi menetapkan IM (57) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. Guru di sebuah SDN di Kecamatan Pesantren ini, sebelumya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswinya. Tersangka sendiri sebelumnya telah dipecat dari ASN karena kasus ini.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswinya di Kediri

1. Telah penuhi unsur dan alat bukti lengkap

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap 7 siswi ini berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur yang telah terpenuhi. Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu mereka juga telah mengamankan alat bukti dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur pasal terpenuhi, alat bukti kita cukup terduga ini tadi kita lakukan gelar perkara kembali untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

2. Dilaporkan oleh LPA

IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka sendiri dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri. Sebelumnya kasus ini dianggap selesai dengan mediasi keluarga korban dan terduga pelaku yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri. Saat itu tersangka yang sebentar lagi masuk masa pensiun, hanya menerima konsekuensi dinon-aktifkan dari guru pengajar di SDN tersebut.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan, Guru SD di Kota Kediri Dipecat!

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya