Warkop Plus Karaoke Ditutup Paksa, Nekat Buka Denda Rp25 Juta
Karaokeane nang omah sek cak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menutup warung-warung di daerah Jurang Kuping, Benowo, Kecamatan Pakal, Sabtu (13/2/2021). Warung-warung di sini diketahui masih tetap buka dan menyediakan layanan karaoke di tengah pandemik COVID-19. Usai ditutup, aturan tegas mulai diberlakukan. Apabila ada warung yang nekat buka, akan dikenai sanksi.
1. Nekat buka dendanya capai Rp25 juta
Sanksi yang dimaksud telah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta.
"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," ujar Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo dalam rilis yang diterima, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin Warkop
Baca Juga: Kota Malang Gunakan Bendera untuk Bedakan Zona Selama PPKM Mikro