Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL Karah
Ada 3 pelaku yang ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang warga Jombang, Nur Khozim harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya. Pasalnya, dia terpergok mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah 1.051 lembar di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Karah.
Baca Juga: 10 Potret Nemu Uang Tapi Palsu, Bikin Batal Hoki Deh!
1. Bermula dari patroli prokes COVID-19
Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan, pengungkapan upal ini berawal dari pihaknya yang akan melaksanakan patroli protokol kesehatan COVID-19. Ketika di Sentra PKL Karah, polisi melihat adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.
"Setelah kami selidiki dia (Nur) akan bertransaksi uang palsu pecahan Rp100 ribu, di tasnya didapati 1.051 lembar," ujarnya saat rilis kasus, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Jember