Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Jember

Sudah jual 24 lembar

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan mahasiswa Jember, Imam Baihaki (24). Kini, warga Dusun Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dimulai dari awal Desember

Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal JemberSubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat rilis ungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen, Senin (11/1/2021). IDN Times/Dok. Istimewa

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook. Pihaknya pun menindaklanjuti temuan tersebut, ternyata setelah diselidiki  ada mahasiswa Jember, Imam yang menjual surat tersebut

"Tersangka sudah lakukan mulai dari awal Desember," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).

2. Pertama kali buat saat Pilkada 2020

Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal JemberSubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat rilis ungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen, Senin (11/1/2021). IDN Times/Dok. Istimewa

Praktik pemalsuan dilakukan Imam ketika dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Nah, salah satu syaratnya setiap petugas TPS harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

"Oleh yang bersangkutan (Imam) dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu)," kata Farman.

Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh Imam itu dijual dengan harga Rp50 ribu. Dia mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan.

Baca Juga: Rapid Test Massal, Pemkot Madiun Juga Sasar Pasar Modern

3. Ditawarkan di Facebook dengan harga Rp200 ribu, terancam 12 tahun penjara

Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal JemberIlustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena menggiurkan, Imam pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya. Jika semula hanya dipatok Rp50 ribu saja, sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp200 ribu tiap lembar. Sejauh ini dia sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

"24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain apakah untuk perjalanan darat/udara," imbuh mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar. Serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya