TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Video Siswa Dipukul Guru di SMPN Surabaya

Sang guru memukul kepala siswa sambil mengumpat

Ilustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 3 detik yang tersebar di WhatsApp.

1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya membenarkan adanya kekerasan tersebut

ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Dalam video itu, tampak dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas. Entah apa sebabnya, sang guru tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul sang siswa sambil mengumpat. Tak hanya itu, dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masroh membernarkan kejadian tersebut. "Iya," jawabnya singkat saat dihubungi IDN Times. Namun, iya enggan berkomentar banyak. 

Baca Juga: Pemukulan Siswa SMK Oleh Motivator, Orangtua Pasrahkan pada Sekolah

2. DPRD Surabaya meminta kasus ini diusut tuntas

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Video ini pun mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku juga mendapatkan video pemukulan guru terhadap siswa SMP tersebut. Bahkan, Reni langsung meneruskan video yang didapatkannya ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," ujarnya.

Reni menyayangkan dengan aksi guru yang ada dalam video itu. "Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," dia menegaskan.

Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan Anak

Berita Terkini Lainnya