TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!

Gubernur Khofifah dinilai mengingkari komitmen politik

Ragam spanduk suara buruh yang ada saat demo buruh pada Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Surabaya, IDN Times - Juru bicara (Jubir) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim), Nuruddin Hidayat menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp22.790,04 tidak layak. Kenaikan itu bahkan dianggap setara dengan uang Rp500, per harinya.

"Yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," tegasnya tertulis, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Kecewa UMP Naik Rp22 Ribu, Ratusan Buruh Geruduk Grahadi Hari Ini

1. UMP 2022 di bawah inflasi, tak cicipi pertumbuhan ekonomi

Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Tak hanya itu saja, Nuruddin menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2 persen persen di bawah inflasi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen.

Kewenangan gubernur, lanjut Nuruddin, untuk menetapkan UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menaker maupun Mendagri.

"Sejatinya gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing," katanya.

2. Khofifah ingkari komitmen politik

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah dinilai mengingkari komitmen politik yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat pada  14 Oktober 2021 di DPRD Jatim. Dalam Berita Acara menyebutkan bahwa penetapan upah minimum tahun 2022 yang berkeadilan selain menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mempertimbangkan mekanisme Penetapan Upah Minimum tahun-tahun sebelumnya.

"Ini artinya gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut. Namun faktanya gubernur mengabaikan aspirasi publik dengan menetapkan UMP Jatim tahun 2022 hanya berpatokan terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021," ungkapnya kecewa.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

Berita Terkini Lainnya