UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!
Gubernur Khofifah dinilai mengingkari komitmen politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Juru bicara (Jubir) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim), Nuruddin Hidayat menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp22.790,04 tidak layak. Kenaikan itu bahkan dianggap setara dengan uang Rp500, per harinya.
"Yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," tegasnya tertulis, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Kecewa UMP Naik Rp22 Ribu, Ratusan Buruh Geruduk Grahadi Hari Ini
1. UMP 2022 di bawah inflasi, tak cicipi pertumbuhan ekonomi
Tak hanya itu saja, Nuruddin menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2 persen persen di bawah inflasi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen.
Kewenangan gubernur, lanjut Nuruddin, untuk menetapkan UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menaker maupun Mendagri.
"Sejatinya gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing," katanya.