UMP 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Jatim akan Turun Jalan!
Buruh menilai kenaikan UMP sebesar Rp22 ribu preseden buruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Fauzi langsung bereaksi terhadap putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022. Sebab, kenaikannya hanya sebesar Rp22.790,04, atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777,08. UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567,12.
Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu
1. Nilai preseden buruk bagi pekerja
Fauzi menilai, kenaikan UMP sebesar Rp22 ribu ini merupakan preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia. Pihaknya akan menjawabnya dengan pengerahan massa pada pekan depan.
"Akan ada pergerakan besar massa di Jatim, semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," tegasnya, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta