TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Jatim akan Turun Jalan!

Buruh menilai kenaikan UMP sebesar Rp22 ribu preseden buruk

(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Surabaya, IDN Times - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Fauzi langsung bereaksi terhadap putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022. Sebab, kenaikannya hanya sebesar Rp22.790,04, atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777,08. UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567,12.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

1. Nilai preseden buruk bagi pekerja

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Fauzi memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (21/11/2021). Dok. Istimewa.

Fauzi menilai, kenaikan UMP sebesar Rp22 ribu ini merupakan preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia. Pihaknya akan menjawabnya dengan pengerahan massa pada pekan depan.

"Akan ada pergerakan besar massa di Jatim, semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," tegasnya, Minggu (21/11/2021).

2. UU yang dipakai dalam judical review

Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Lebih lanjut, Fauzi menyebut, penetapan UMP berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dianggap tidak tepat. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Saya harap sebagai warga negara taat hukum hormati dong JR yang masih dilakukan di Jakarta," tegasnya.

Baca Juga: UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta

Berita Terkini Lainnya