Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan Pemukulan
Bertolak belakang dengan keterangan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dugaan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 Jam
1. Purwanto mengaku tak sentuh ponsel korban serta tak memukulnya
Ketika sidang, kedua terdakwa bersaksi bahwa tidak melakukan pemukulan ke Nurhadi. Tak hanya itu, keduanya secara tegas membantah merampas ponsel milik korban. Purwanto mengaku saat kejadian dirinya bertugas sebagai penerima tamu.
"Ketika di dalam gudang saya hanya komunikasi dengan F (saksi)," ujarnya kepada majelis hakim. "Saya tidak pernah menyentuh kamera atau pun handphone," klaimnya.
Terkait pemukulan, Purwanto tak mengetahui persis kalau jurnalis Tempo itu mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang. Ia mengetahui hal tersebut saat proses rekonstruksi.
"Sedangkan Nurhadi, saat dikeluarkan gedung sudah ada pemukulan dan penendangan, saya tahu dari rekonstruksi," ucap dia.
Ia mengatakan, usai dikeluarkan dari gedung pernikahan, korban sempat diserahkan ke petugas TNI AL untuk diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi tak lama, Nurhadi dikembalikan ke gudang belakang gedung. Kemudian dihajar oleh 10-15 orang. "Kami tidak tahu siapa, mereka berbaju batik lengan panjang dan bersafari," katanya.
Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi