Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan Pemukulan

Bertolak belakang dengan keterangan korban

Surabaya, IDN Times - Dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dugaan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021).

1. Purwanto mengaku tak sentuh ponsel korban serta tak memukulnya

Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan PemukulanSidang perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketika sidang, kedua terdakwa bersaksi bahwa tidak melakukan pemukulan ke Nurhadi. Tak hanya itu, keduanya secara tegas membantah merampas ponsel milik korban. Purwanto mengaku saat kejadian dirinya bertugas sebagai penerima tamu.

"Ketika di dalam gudang saya hanya komunikasi dengan F (saksi)," ujarnya kepada majelis hakim. "Saya tidak pernah menyentuh kamera atau pun handphone," klaimnya.

Terkait pemukulan, Purwanto tak mengetahui persis kalau jurnalis Tempo itu mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang. Ia mengetahui hal tersebut saat proses rekonstruksi.

"Sedangkan Nurhadi, saat dikeluarkan gedung sudah ada pemukulan dan penendangan, saya tahu dari rekonstruksi," ucap dia.

Ia mengatakan, usai dikeluarkan dari gedung pernikahan, korban sempat diserahkan ke petugas TNI AL untuk diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi tak lama, Nurhadi dikembalikan ke gudang belakang gedung. Kemudian dihajar oleh 10-15 orang. "Kami tidak tahu siapa, mereka berbaju batik lengan panjang dan bersafari," katanya.

Baca Juga: Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 Jam

2. Firman sempat periksa ponsel korban tapi klaim tidak merusaknya, juga tidak pukul korban

Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan PemukulanSidang perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, terdakwa Firman mengaku sempat memeriksa ponsel Nurhadi. Tapi ia membantah merampasnya secara langsung. "Bukan saya yang ambil. Karena kejadian di gedung handphone sudah dirampas diambil sama orang, saya tidak tahu," tegasnya.

"Dikasihkan ke saya, saya suruh Nurhadi buka password, saya lalu buka WhatsApp, ternyata ada foto di dalam gedung," dia melanjutkan.

Dia juga menampik telah melakukan pemaksaan, pemukulan dan kekerasan terhadap Nurhadi, untuk membuka password ponselnya. "Saya minta Nurhadi 'mas buka passwordnya' langsung dibuka. Cuma sekali meminta langsung dibuka".

"Saya tanya 'sampean disuruh siapa ke sini?' Saya buka chatnya Linda (redaktur Tempo). Terus handphonenya saya kembalikan sama orang yang kasih saya," klaim Firman. Kedua terdakwa pun kompak merasa tak bersalah.

3. Jaksa tunjukkan fakta ponsel korban rusak, tapi terdakwa bantah tak merusaknya

Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan PemukulanSidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Senin (6/10/2021). IDN Times/Fitria Madia

Jaksa penuntut umum (JPU), Winarko merespons keterangan kedua terdakwa dengan menunjukan barang bukti ponsel milik Nurhadi yang pecah, serta simcardnya rusak dan memori eksternalnya raib. "Handphone pecah, simcard rusak, memori tidak ada," katanya.

"Yang merusak saya tidak tahu yang mulia," sahut terdakwa," sahut Firman.

Pernyataan Firman dan Purwanto ini bertolak belakang dengan keterangan korban, Nurhadi. "Terdakwa Firman dan itu ngasih handphone saya untuk membuka passwordnya, saya nggak mau. Lalu saya dipukul, ditonjok, di pipi, pelipis, kepala belakang, Purwanto menampar banyak di wajah saya, nggak kehitung, Firman nggak terhitung juga," katanya, saat persidangan, Rabu (29/9/2021) lalu.

Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya