Tercatat 15 Ribu Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tahap II, 845 KTP Disita
Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan ke para pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua mencapai belasan ribu. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur (Jatim) tercatat ada 15 ribu pelanggar yang ditindak.
1. Penyitaan KTP terbanyak di Sidoarjo
Dari 15 ribu pelanggar, sejumlah 845 Kartu Tanda Penduduknya (KTP) disita oleh Satpol PP Jatim. Rinciannya, di Sidoarjo sebanyak 321 KTP, Gresik 309 KTP, dan Sidoarjo 215 KTP.
"Ini hasil penindakan pada saat PSBB, karena di tahap PSBB kedua sudah ada total KTP disita 845 di Surabaya Raya akibat pelanggaran PSBB," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (22/5).
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan 60 Persen, PSBB Surabaya Tahap II bakal Lebih Ketat