TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan Prokes, Masjid di Jatim Boleh Gelar Tarawih Bulan Ramadan

...

Ilustrasi salat tarawih. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Surabaya, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Edaran Ke-VIII, Maklumat Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.

Edaran itu ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Rabu (24/3/2021). Isi edaran tersebut berupa instruksi dibentuknya Tim Relawan Siaga Ramadan serta aturan aktivitas di masjid-masjid.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih, Ada Berkah dan Penghapusan Dosa Tiap Malamnya

1. Anjurkan kegiatan masjid tetap jalan dengan terapkan prokes

(IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua DMI Jatim, KH Roziqi segera melaksanakan edaran tersebut. Menurutnya dalam kondisi pandemik COVID-19, masih sangat penting menerapkan protokol kesehatan di mana saja. Termasuk tempat ibadah dalam hal ini masjid dan musala.

"Kegiatan di masjid dan musala kita imbau supaya melaksanakan seperti biasanya saja. Yang penting prokesnya diperhatikan," ujarnya saat ditelepon, Minggu (4/4/2021).

Jangan sampai, lanjut Kiai Roziqi, ada masjid dan musala tidak ada kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri. Dia mempesilakan untuk menggelar Salat Tarawih dan Tadarus. "Yang penting prokes kita jaga," ucapnya

2. Penguatan berupa vaksinasi COVID-19 masih berjalan

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Lebih lanjut, penguatan juga terus dilakukan oleh pemerintah berupa vaksinasi COVID-19 untuk para pengurus masjid yakni takmir dan marbot. Kegiatan itu sudah dimulai di Masjid Al-akbar Surabaya. Sebanyak 600 orang lebih dipastikan sudah mendapatkan vaksinasi.

"Sudah 600-an pada saat itu. Kemudian kabupaten/kota, teman-teman DMI sudah ada kegiatan dengan koordinasi satgas masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: Berlanjut, Nurhadi Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya