Terapkan Prokes, Masjid di Jatim Boleh Gelar Tarawih Bulan Ramadan
...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Edaran Ke-VIII, Maklumat Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.
Edaran itu ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Rabu (24/3/2021). Isi edaran tersebut berupa instruksi dibentuknya Tim Relawan Siaga Ramadan serta aturan aktivitas di masjid-masjid.
Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih, Ada Berkah dan Penghapusan Dosa Tiap Malamnya
1. Anjurkan kegiatan masjid tetap jalan dengan terapkan prokes
Ketua DMI Jatim, KH Roziqi segera melaksanakan edaran tersebut. Menurutnya dalam kondisi pandemik COVID-19, masih sangat penting menerapkan protokol kesehatan di mana saja. Termasuk tempat ibadah dalam hal ini masjid dan musala.
"Kegiatan di masjid dan musala kita imbau supaya melaksanakan seperti biasanya saja. Yang penting prokesnya diperhatikan," ujarnya saat ditelepon, Minggu (4/4/2021).
Jangan sampai, lanjut Kiai Roziqi, ada masjid dan musala tidak ada kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri. Dia mempesilakan untuk menggelar Salat Tarawih dan Tadarus. "Yang penting prokes kita jaga," ucapnya
Baca Juga: Berlanjut, Nurhadi Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim