Tegas! Khofifah Larang ASN Jatim Cuti dan Keluar Kota Selama Nataru
Larangan dituangkan dalam SE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) untuk cuti dan perjalanan keluar kota. Tapi, dia memberikan pengecualian kepada ASN yang keluar kota apabila dalam kondisi darurat saja.
1. Larangan cuti diterbitkan dalam SE Gubernur Jatim
Larangan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada Masa Pandemi Corona Virus Disease.
Larangan tersebut, tak lain demi mencegah penyebaran COVID-19 varian omicron yang telah masuk ke Indonesia. "Kita masih harus sangat mewaspadai penyebaran COVID-19 varian omicron. Omicron ini sendiri telah menjadi kewaspadaan di semua negara," ujarnya saat apel di halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementara
Baca Juga: Mendagri Usul Tunda Pembayaran Tunjangan ASN yang Menolak Vaksinasi