TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahapan PPDB SMA/SMK Jatim Dimulai

Dindik pesan: sekolah wajib bantu siswanya!

Ilustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Surabaya, IDN Times - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur (Jatim) dimulai Senin (5/6/2023). Pada tahap awal merupakan entry nilai. Nah, nilai siswa lulusan SMP dapat dimasukkan hingga Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Kuota SMA/SMK di Jatim Terbatas, Aliansi Pelajar Kritik Pedas

1. Sekolah diminta bantu siswanya memasukkan nilai untuk PPDB SMA/SMK

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim meminta sekolah untuk membantu proses dan siswa yang ingin mendaftar di jalur prestasi akademik SMA dan SMK. Sementara untuk tahapan verifikasi, siswa diberi kesempatan mengecek nilai yang dimasukkan operator sekolah pada 8 - 9 Juni.

Tahap entry nilai rapor ini penting bagi siswa. Jika sekolah tidak mengisi, maka akan merugikan siswa karena tidak bisa mengikuti PPDB. Sebab di tahun sebelumnya cukup banyak sekolah swasta yang tidak melakukan pengisian nilai siswa di sistem.

2. Karena tahun lalu banyak siswa SMP swasta sederajat swasta nilainya tidak dimasukkan

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Laporan sekolah swasta tidak mengisi nilai siswa sistem disampaikan langsung oleh siswa ke helpdesk Dindik Jatim. Berdasarkan laporan tersebut, ada beberapa sebab mengenai alasan sekolah tidak melakukan entry nilai siswa. Umumnya, masalah terjadi pada sekolah dalam naungan yayasan.

"Untuk persoalan ini kami memberikan pilihan pada siswa dengan melakukan entry nilai sendiri. Ini bisa dilakukan saat pengambilan PIN nanti," ujar Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi, Senin (5/6/2023).

"Mereka yang kesulitan dalam proses entry rapor bisa datang ke Dindik Jatim dan 24 UPT kantor cabang yang tersebar di berbagai kabupaten kota," imbuh dia.

Baca Juga: Jelang PPDB SMA/SMK 2023, Simak Kebijakan Baru di Jatim

Berita Terkini Lainnya