Sudah Ada Pergub, Bibit Porang Tetap Langka
Petani diminta tak jual bibit porang ke luar Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Peredaran Benih Porang di Jatim. Pergub ini mengatur larangan penjualan ekspor bibit porang.
"Porang, kita hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo, Kamis (16/9/2021).
1. Minta petani tidak jual benih dan bibit ke luar
Hadi berharap, para petani dan pengusaha untuk tidak menjual benih dan bibit porang ke luar Jatim terlebih dahulu. Terutama benih porang varietas Madiun 1, yang merupakan yang pertama dan satu-satunya porang unggul di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"Makanya ada Pergub untuk melarang benih porang ke luar, karena Jatim masih kekurangan," kata Hadi.
Baca Juga: Booming Porang, KTNA Madiun Anggap Sebagai Euforia
Baca Juga: Ekspor Porang di Jatim Selalu Naik, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah