Status Tanggap Darurat Semeru Dicabut, Ganti Transisi Darurat
Semoga lekas membaik semuanya, Aamiin!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lumajang, IDN Times - Status tanggap darurat di kawasan Gunung Semeru telah dicabut. Saat ini, pemerintah memberlalukan transisi darurat di desa-desa terdampak erupsi Gunung Semeru. Masa transisi darurat ini sendiri ditetapkan selama 90 hari.
"Perpanjangan masa tanggap darurat telah berakhir pada 24 Desember 2021 lalu dan berlanjut pada fase transisi menuju pemulihan," ujar Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari tertulis, Senin (27/12/2021).
Penetapan masa transisi darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat. Salah satu prioritas pada fase ini yaitu percepatan relokasi hunian sementara (huntara).
1. Total 1.027 rumah rusak
Berdasarkan data Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Erupsi Semeru tercatat total rumah rusak mencapai 1.027 unit, per Sabtu (25/12/2021). Rumah rusak tersebar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, dengan kategori rusak berat 505 unit.
"Sedangkan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, rumah rusak berat 85 unit dan rusak berat 437 unit," kata Muhari.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Telusuri Lembar Disposisi Syuting Sinetron di Semeru
Baca Juga: Semeru Belum Aman, Pakar Soroti Potensi Bencana Susulan