Pemkab Lumajang Telusuri Lembar Disposisi Syuting Sinetron di Semeru

Siapapun bisa masuk ke lokasi pengungsian

Lumajang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin syuting sinetron dari salah satu televisi swasta di lokasi pengungsian erupsi Gunung Semeru. Kendati demikian, Pemkab Lumajang sedang menelusuri dokumen lembar disposisi yang sudah viral di media sosial. Dalam lembar disposisi, tercantum proses pengajuan izin produser televisi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melakukan syuting sinetron di lokasi erupsi Gunung Semeru.

1. Bupati Lumajang janji akan cari tahu siapa yang mengeluarkan lembar tersebut

Pemkab Lumajang Telusuri Lembar Disposisi Syuting Sinetron di SemeruSalah satu adegan syuting sinetron yang dilakukan di pengungsian korban erupsi Semeru. Instagram.com/Cakyo_saversemeru

Dalam dokumen tertanggal 15 Desember tersebut, tampak sudah di-Acc tanpa nama terang. Kemudian isi disposisi menyebut, "Acc, Kominfo, BPBD, koordinasikan dengan Dansatgas".

"Disposisi sedang kami telusuri, terkait dengan mekanisme. Pertama ada proses pengurusan perizinan dari pihak produser (PH) yang akan melakukan syuting sinetron, iya," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. "Tapi keputusan untuk diizinkan melalui surat atau izin yang mekanisme ada, belum. Dan tidak ada keputusan perizinan," terangnya.

Baca Juga: Baliho Puan Akhirnya Dibongkar, PDIP Bungkam

2. Siapapun boleh masuk ke lokasi pengungsian

Pemkab Lumajang Telusuri Lembar Disposisi Syuting Sinetron di SemeruBanyak Anak-anak alami gatal-gatal. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Thoriq menyebut, tidak ada surat perizinan yang dikeluarkan Pemkab Lumajang, Polres maupun Satgas bencana erupsi Gunung Semeru.

"Baik surat perizinan dari Pemkab, polres maupun Satgas bencana erupsi semeru tidak ada. Kalau mekanisme kegiatan ke polres, izin masuk ke lokasi bencana Dansatgas," katanya.

Thoriq mengakui, bahwa tidak ada pemilahan detail siapa yang bisa masuk ke lokasi pengungsian. Masyarakat, relawan, jurnalis dan siapapun yang berempati terhadap bencana erupsi Gunung Semeru, diperbolehkan berkunjung ke posko pengungsian.

"Tapi untuk masuk ke sana tidak ada pengetatan, pilah memilah. Masyarakat, teman teman media, boleh silakan langsung. Tapi kebolehan ini tentu ada batas kewajaran. Banyak masyarakat yang datang ke lokasi pengungsian," terangnya.

3. Satgas tegaskan tidak keluarkan izin

Pemkab Lumajang Telusuri Lembar Disposisi Syuting Sinetron di SemeruPromo sinetron yang mengambil lokasi syuting di pengungsian Semeru. Twitter.com

Sebelumnya, Satgas Erupsi Semeru menyatakan juga tidak pernah memberikan izin kegiatan syuting.

"Saya kira tidak tepat, saya sudah jelaskan, saya tidak mengizinkan dan tidak dapat informasi terkait itu. Saya lebih penting membicarakan pengungsi. Tidak ada izin, dan tidak ada koordinasi. Saya dan satgas tidak mengizinkan dia," ujar Dansatgas Erupsi Semeru, Kolonel Inf Irwan Subekti saat dihubungi via telepon, Kamis (23/12/2021).

Sinetron yang bakal diberi judul "Terpaksa Menikah Tuan Muda" tersebut diproduksi di lokasi pengungsian Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (22/12/2021). Kegiatan syuting tersebut mendapat protes dari sejumlah relawan dan viral di media sosial.

"Iya kemarin. (kegiatan syuting) Itu kalau lihat tendanya di lokasi pengungsian Desa Penanggal," ujar salah satu relawan mandiri erupsi Gunung Semeru, Bayan.

Menurut Bayan syuting tersebut sangat tidak etis dan justru menjadikan kesedihan korban erupsi Gunung Semeru untuk mencari keuntungan.

"Kalau saya sebagi relawan sangat menyayangkan, karena beliau yang terdampak erupsi bukan hanya kehilangan tempat tinggal banyak yang kehilangan saudara, ayah, ibu, adik, kakak," ujarnya.

Baca Juga: Pengungsian Semeru Jadi Lokasi Syuting Sinetron, Satgas: Tak Ada Izin

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya